Pages

Subscribe:

.

21 Juni 2014

Syarat Tes CPNS dan PPPK 2014

INFOPTK.COM - Anda yang ingin mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2014 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pertengahan Juni mendatang, pemerintah akan mulai membukapendaftaran CPNS dan PPPK 2014.

Pemerintah tahun ini membuka 100.000 kursi lowongan CPNS dan PPPK di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian 60.000 orang untuk menjadi CPNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Proses seleksi CPNS dan PPPK 2014 di seluruh instansi pusat maupun daerah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar tes seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  3. Pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun, hanya dapat melamar formasi PPPK dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Bebas NARKOBA
  6. Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat 
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B. 
  9. Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  11. Tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain

Selain syarat umum di atas, pelamar tes seleksi CPNS dan PPPK tahun 2014 memenuhi persayaratan khusus yang antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda sesuai dengan persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Tes akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober 2014.

Program Prodep Padamu Negeri mulai Juli 2014 Bagi Pengawas (PPKSPS) Kepsek (PKB) dan Guru (PPCKS)

Program Prodep Padamu Negeri mulai Juli 2014 Bagi Pengawas (PPKSPS) Kepsek (PKB) dan Guru (PPCKS)
INFOPTK.COMBPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ProDEP (Professional Development for Education Personel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014. Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Sistem PADAMU NEGERI untuk proses ajuan dan seleksi para peserta Diklat ProDEP. Beberapa program ProDEP yang menggunakan Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:


1. PPKSPS (Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah.


2. PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Kepala Sekolah.


3. PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) bagi Guru.


Kegiatan program ProDEP sepenuhnya bebas biaya dengan kuota terbatas. Sehubungan dengan program tersebut para calon peserta (Pengawas, Kepsek dan Guru) dihimbau melakukan pemutakhiran data Portofolio Personalnya menggunakan akun login masing-masing di PADAMU NEGERI sebagai dasar seleksi calon peserta terpilih program ProDEP. Surat Edaran pendukung kegiatan tersebut dapat diunduh berikut:

Surat Edaran Program ProDEP PPKSPS dan PKB
Surat Edaran Program ProDEP PPCKS


Berikut isi surat edaran BPSDMPK No. 14069/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data tenaga kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta kutipan isi surat edaran BPSDMPK No. 14068/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data tenaga pendidik dan pendaftaran calon PPCKS, sebagai berikut :


Dalam program ProDEP, yang menjadi peserta kegiatan adalah pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya.


Nama pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya berdasarkan database BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada alamat:http:/bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memerintahkan Operator Padamu Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera memuktahirkan data pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya melalui alamat situs dimaksud sebelum tanggal 02 Juli 2014.


Jika ada pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut di atas dapat menghubungi helpdesk Padamu Negeri melalui surel nuptk@kemdikbud.go.id atau menghubungi no telpon 021-57974168.


Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa
mendatang.


Sehubungan dengan hal tersebul di atas. kami mohon bantuan Saudara untuk:


1. Mensosialisasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah kepada guru-guru;


2. Memerintahkan kepada guru untuk memutakhirkan data individu melalui alamat situs:http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggal 31 Juli 2014.


Bagi guru-guru yang memenuhhi syarat dan berminat mengikuti program PPCKS dapat dilakukan dengan login individu pada alamat situs httg.//bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamusebelum tanggai 31 Juli 2014.


Syarat administratif calon Kepala sekolah / persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 terdiri dari:


1. beriman dan bertaqwa kepada Tunan Yang Maha Esa;


2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;


3. berusia setinggi-tingginya 56 (Iima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran;


4. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter Pemerintah;


5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


6. memiliki sertifikat pendidik;


7. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa. (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dl TK/RA/TKLB;


8. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya IIIc bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK impasing;


9. memperolah nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan


10. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.


Demikian informasi ini disampaikan, semoga dengan adanya program ProDEP ini dapat lebih meningkatan kualitas dan profesionalisme para Pengawas, Kepsek dan Guru Calon Kepsek secara berkelanjutan.


Referensi artikel : http://padamu.siap.web.id

INFOPTK.COM Email : infoptkdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :Program Prodep Padamu Negeri mulai Juli 2014 Bagi Pengawas (PPKSPS) Kepsek (PKB) dan Guru (PPCKS)

15 Juni 2014

OPS SUDAH BISA GENERATE PREFILL SENDIRI, CARANYA……?

Satu hal yang menarik dan tentunya menguntungkan bagi para OPS dengan beroperasinya server baru ini adalah dengan diunlocknya aplikas Filei prefil yang semula hanya bisa dilakukan oleh kalangan terbatas seperti KK Datadik kabupaten/Kota dan CS online. Dengan diunlocknya aplikasi file prefil ini maka para OPS bisa melakukan generate prefil sendiri sekolahnya tanpa harus repot-repot pergi ke kantor Disdik atau meminta bantuan CS Online.
Bagaimana caranya..? berikut ini kami coba berikan panduan sederhana :
  1. Masuk ke link Aplikasi File Prefil
  2. Pada menu utama kita tinggal pilih jenis data yang akan kita masukkan, apakah NPSN atau Kode Registrasi
  3. Masukkan data sesuai pilihan kita (NPSN atau Kode Registrasi)
  4. Klik tombol “Generate” kemudian tunggu prosesnya hingga selesai
1
Proses Generate Prefil selesai, selanjutnya tinggal kita unduh (download) prefil baru hasil generate itu pada web info pendataan.
Klik kata info pendataan yang berwarna biru, maka kita akan dibawa masuk ke web info pendataan atau ketik pada adress bar web browser anda alamat http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/ . Akan tetapi seperti yang dijelaskan di atas bahwa saat ini web info pendataan sedang dalam proses perbaikan dan penyesuaian pemakaian server baru maka web info pendataan untuk di sementara dialihkan ke link http://118.98.166.68/.
2
  1. Pada beranda web info pendataan pilih “Download Data Prefil”  4
  2. Atau untuk mengunduh file prefil secara langsung silahkan klik http://118.98.166.68/laman/prefill
  3. masukkan “kode registrasi” sekolah anda kemudian klik tombol Download
  4. Selanjutnya klik tulisan "disini" yang berwarna biru
3
Proses download data prefil selesai dilakukan

Berbagi Info tentang Pendaftaran CPNS online


Penerimaan CPNS akan diumumkan mulai tanggal 16 Juni 2014, anda bisa memperoleh infonya di asncpns.com web berita CPNS dan Aparatur Sipil Negara. Nah untuk memudahkan anda, berikut adalah link link yang bisa anda akses saat ini sebagai berita informasi CPNS terbaru

Catatan: Silakan Copy masing masing Link Informasi di bawah ini ke browser anda agar loading tidak lambat

Formasi CPNS Kantor Badan kepegawaian Negara Per Regional http://www.asncpns.com/2014/06/formasi-cpns-bkn-yang-akan-direkrut-per.html

Kementerian Keuangan Akan Buka 10.000 CPNS http://www.asncpns.com/2014/06/kemenkeu-butuh-10000-pns.html

Penerimaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian http://www.asncpns.com/2014/06/penerimaan-pegawai-tidak-tetap.html

Persyaratan Umum dan Khusus CPNS 2014 http://www.asncpns.com/2014/05/persyaratan-umum-dan-khusus-cpns.html

List Website Untuk Pendaftaran Online CPNS 2014 http://www.asncpns.com/2014/05/pendaftaran-online-cpns.html

Panduan Registrasi Online CPNS 2014 http://www.asncpns.com/2014/05/panduan-registrasi-daftar-online-cpns.html

Ketentuan, Prosedur, Sanksi dan Tata Tertib Ujian CPNS Berbasis CAT 2014 http://www.asncpns.com/2014/05/ketentuan-tata-tertib-schedule-dan.html

Formasi CPNS Didominasi Sarjana, Tapi Formasi SMA Juga Banyak Dibutuhkan http://www.asncpns.com/2014/05/formasi-sma-tersedia-sarjana-mendominasi.html

Ujian CPNS Digelar Mulai Bulan Juni s/d Bulan Oktober http://www.asncpns.com/2014/05/tes-cpns-2014-digelar-mulai-juni-sampai.html

Juklak Juknis CPNS 2014 http://www.paketlkit.com/p/about-us.html

Lulusan Akreditasi Perguruan Tinggi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
http://www.asncpns.com/2014/06/lulusan-pt-akreditasi-c-tidak-bisa-ikut.html

Perbedaan Soal Ujian CPNS Pelamar Umum dan PPPK http://www.asncpns.com/2014/05/perbedaan-soal-cpns-pelamar-umum-dan.html

Prosedur, Besaran Gaji, Tunjangan dan Jaminan PPPK dari pemerintah http://www.asncpns.com/2014/06/prosedur-persyaratan-gaji-tunjangan-dan.html

Generate prefill

Operator Sekolah sekarang sudah bisa mengenerate prefill sendiri caranya silahkan ikuti:

1. Masuk ke link Aplikasi File Prefil http://118.98.166.68/PREFILL_FINAL/generate_prefill.php?act=selesai

2. Pada menu utama kita tinggal pilih jenis data yang akan kita masukkan, apakah NPSN atau Kode Registrasi

3. Masukkan data sesuai pilihan kita (NPSN atau Kode Registrasi)

4. Klik tombol “Generate” kemudian tunggu prosesnya hingga selesai

Proses Generate Prefil selesai, selanjutnya tinggal kita unduh (download) prefil baru hasil generate itu dengan memasukkan kode registrasi.
http://118.98.166.68/laman/prefill
67 DibagikanSuka

9 Juni 2014

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini


Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini
« on: April 15, 2014, 03:39:15 PM »

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Seperti dilansir SekolahDasar.Net dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait tunjangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait tunjangan guru:

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI

    Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130.
    Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
    Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id


Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas

    Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580.
    Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
    Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id


Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen

    Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113.
    Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id
    Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id


Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014 dan kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 akan dilaksanakan pada April 2014. Selanjutnya pembayaran tunjangan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2014, triwulan III pada Oktober 2014, dan triwulan IV pada akhir Desember 2014.

Mendikbud Mohammad Nuh saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” kata Nuh.


4 Juni 2014

TANGGAL 31 MEI 2014 BELUM TUNTAS

TANGGAL 31 MEI 2014 SUDAH LEWAT BERARTI TAHAP PENGIRIMAN DAN VERIFIKASI DATA PUN BERAKHIR, BERIKUT KAMI TAMPILKAN DATA PTK BERSERTIFIKAT YANG BELUM MEMILIKI SK TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (SK TPP) SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2014, SILAHKAN DI DOWNLOAD DI BAWAH INI :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkOGRyUmRGeFBzVzQ/edit?usp=sharing
DARI DAFTAR NAMA TERSEBUT MASIH TERDAPAT PTK YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK BERDASARKAN PP 74 TAHUN 2008, NAMUN TERKENDALA PERSYARATAN ADMINISTRASI ATAU KESALAHAN YANG DI AKIBATKAN SALAH ENTRY DATA MAUPUN SALAH PEMAHAMAN DALAM PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG2AN HINGGA MEMBUAT BEBERAPA PTK YANG SEHARUSNYA MEMENUHI SYARAT HINGGA TERHAMBAT PENERBITAN SK TPP NYA.
UNTUK DI KETAHUI BERSAMA BERDASARKAN PP 74 TAHUN 2008 BAB III TENTANG HAK Bagian Kesatu Tunjangan Profesi Pasal 15, (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
OLEH SEBAB ITU P2TK MASIH MENERIMA KONFIRMASI VALIDASI DAN VERIFIKASI TERHADAP PTK2 YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BERUPA FILE BACKUP SINKRON DAPODIK [BSD] YANG DI UPLOAD ATAU DIKIRIMKAN MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI PADA OPERATOR TINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
YANG HARUS DIPERHATIKAN TERHADAP BEBERAPA KASUS DATA BERMASALAH :
1. TIDAK TERDAFTAR PADA DAPODIK
Pastikan NUPTK pada aplikasi DAPODIK sesuai dan valid dengan NUPTK pada data kelulusan di Aplikasi tunjangan profesi, atau sebaliknya. Jika terdapat kesalahan segera lakukan perbaikan dan samakan satu dengan yang lainnya
2. BELUM MENGISI JJM SEMESTER II
Konsultasikan dan pastikan data pada local aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014
3. JJM LINIER KURANG
Pastikan tidak ada kesalahan input data baik dari pengisian PTK pada rombel ataupun penempatan JJM
Pastikan kode mapel pada no peserta yang tertera pada sertifikat sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu, jika terdapat kesalahan pada No Peserta buktikan dengan :
a. Surat Pernyataan dari pihak LPTK selaku penerbit sertifikat pendidik
b. Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
c. RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG
Berikut kami lampirkan Nomor : 26269 /J/LL/2012, Tanggal : 9 Oktober 2012 Mengenai INFORMASI RAMBU-RAMBU PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU, Silahkan download di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkOS1qZ3NhaVdOOHM/edit?usp=sharing
4. TUGAS TAMBAHAN MELIBIHI KETENTUAN
Konsultasikan kembali pada Dinas Pendidikan terkait tentang regulasi jumlah Tugas Tambahan di masing2 sekolah berdasarkan ketentuan jumlah rombel
5. JJM PADA ROMBEL TERKUNCI
Pastikan tidak ada indikasi memindah atau mengganti atau berganti jam demi pemenuhan beban mengajar bagi 1 PTK dengan PTK lainnya, jika terdapat kekeliruan segera laporkan pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
MENGINGAT MAKIN MENIPISNYA BATAS WAKTU PENERBITAN SK TPP KAMI HIMBAU KEPADA SELURUH PTK, OPERATOR SEKKOLAH SERTA OPERATOR TUNJANGAN UNTUK KOOPERATIF MENGINFORMASIKAN DAN SEGERA CARIKAN SOLUSI