beberapa hal tentang tanggal 31 sebagai batas akhir pengiriman data dapodik
1. Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah
valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan
dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun
pengawas.
2. Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier,
namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau
belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
3. Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada
kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan
tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa
diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal
15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014.
Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum
ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas
29 Mei 2014
25 Mei 2014
DATA REFERENSI PENDIDIKAN
Referensi Data Master Cek NUPTK
Pilih data master lalu klik pendidikan dasar dan menengah di menu pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) lalu klik kalimantan barat lalu klik kab melawi lalu klik kecamatan yg di tuju lalu klik jumlah PTK lalu klik no NUPTK yg di tuju lalu masukan user id yaitu tempat lahir dan passwordnya tahun bulan tanggal lahir..
Pilih data master lalu klik pendidikan dasar dan menengah di menu pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) lalu klik kalimantan barat lalu klik kab melawi lalu klik kecamatan yg di tuju lalu klik jumlah PTK lalu klik no NUPTK yg di tuju lalu masukan user id yaitu tempat lahir dan passwordnya tahun bulan tanggal lahir..
22 Mei 2014
NISN sudah diproses
Klik Link yang ada di bawah.. lalu Login pakai e-mail dan Password yang di pakai pada aplikasi DAPODIKDAS
NISN
20 Mei 2014
Proses Pengajuan Email dan Password Operator Dapodikmen Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikmen Kemdikbud
Jakarta, Kemdikbud --- Dengan telah selesai diluncurkannya Aplikasi Dapodikmen pada 2 Mei 2014 lalu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, maka Aplikasi DAPODIKMEN resmi digunakan sebagai satu-satunya aplikasi pendataan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Sesuai Surat Edaran Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11
Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun
2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem
pendataan Dapodik.
Sehubungan dengan itu, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 Mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing kabupaten/kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mengunduh kode registrasi masing-masing sekolah.
Proses pengajuan email dan password, dapat pula diajukan melalui web, dengan ketentuan mengisi Permohonan dan mengisi Biodata Operator Dapodikmen. Permohonan dan Biodata selanjutnya dikirim ke salah satu petugas berikut ini: Syafrizal Alimuzar, email: syafrizal.alimuzar@gmail.com , atau Siswanto Eko, email: siswanto177@gmail.com.
Apabila terdapat kode registrasi sekolah yang ganda, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, dapat mengisi formulir update koreg terlampir dan menyampaikannya ke bagian Pendataan Dikmen, dengan email: datadikmen@kemdikbud.go.id. Adapun contoh surat permohonan dan biodata operator dapodikmen bisa diunduh di: http://dikmen.kemdikbud.go.id/dapodik/KOP%20DINAS%20PENDIDIKAN%20KABUPATEN.pdf.
Informasi di atas juga bisa dilihat di laman http://dikmen.kemdikbud.go.id. (Sumber: http://dikmen.kemdikbud.go.id)
Sehubungan dengan itu, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 Mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing kabupaten/kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mengunduh kode registrasi masing-masing sekolah.
Proses pengajuan email dan password, dapat pula diajukan melalui web, dengan ketentuan mengisi Permohonan dan mengisi Biodata Operator Dapodikmen. Permohonan dan Biodata selanjutnya dikirim ke salah satu petugas berikut ini: Syafrizal Alimuzar, email: syafrizal.alimuzar@gmail.com , atau Siswanto Eko, email: siswanto177@gmail.com.
Apabila terdapat kode registrasi sekolah yang ganda, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, dapat mengisi formulir update koreg terlampir dan menyampaikannya ke bagian Pendataan Dikmen, dengan email: datadikmen@kemdikbud.go.id. Adapun contoh surat permohonan dan biodata operator dapodikmen bisa diunduh di: http://dikmen.kemdikbud.go.id/dapodik/KOP%20DINAS%20PENDIDIKAN%20KABUPATEN.pdf.
Informasi di atas juga bisa dilihat di laman http://dikmen.kemdikbud.go.id. (Sumber: http://dikmen.kemdikbud.go.id)
Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru (Bagian II)
STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
Kelas
rendah (30-34 jam)
Kelas
Tinggi (36 jam)
– Agama : 4 Jam
– PKn : 6 Jam
– Bahasa Indonesia : 10 jam
– Matematika : 6 Jam
– Seni, Budaya dan Keterampilan(termasuk Mulok) : 6 Jam
– PJOK (termasuk
mulok) : 4 jam
STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
Pembagian
Jam Mengajar
– Guru Agama : 4 Jam
– PJOK : 4 Jam
– Guru Kelas : 24 – 28
Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama)
– Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat
mengambil maksimal 4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam)
– Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka
Guru Mulok hanya bisa 2 jam
CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib (36 jam):
– Guru
Kelas : 28 Jam
● Semua pelajaran termasuk mulok
kecuali PJOK dan Agama
– PJOK : 4 Jam
– Agama : 4 jam
Jam
Wajib Tambahan (belum ada ketentuan):
– Apa saja diluar jam wajib 36 Jam
– Nb : jam wajib tambahan tidak akan berpengaruh padakenormalan/ketidaknormalan
jjm rombel
CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD
Jam
Wajib (36 jam):
– Guru
Kelas : 24 Jam
● Semua pelajaran Kecuali PJOK,
Agama dan Mulok.
– Guru PJOK : 4 Jam
– Guru Agama : 4 jam
– Guru Muatan Lokal : 2 jam
– Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas.
– Nb
: Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam
tambahan
PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM Kurikulum 2013 SMP
Diisi
sebagai Jam Wajib (38 Jam)
– Pendidikan Agama : 3 Jam
– PKn : 3 jam
– Bahasa Indonesis : 6 Jam
– Matematika : 5 Jam
– IPA : 5 Jam
– IPS : 4 jam
– Bahasa inggris : 4 Jam
– Seni Budaya : 3 jam
– PJOK : 3 Jam
– Prakarya : 2 jam
Diisi
sebagai Jam Wajib Tambahan (Belum ada ketentuan)
– Muatan Lokal
Diisi
sebagai Jam Tidak Wajib
– Selain Jam Wajib dan
Jam Wajib Tambahan
MUATAN LOKAL
Syarat
diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
- Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota
- SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 Februari 2014
- Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
- Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
- Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
- Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SD (32 jam)
- Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SD (36 jam)
- Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
– Jam wajib Mulok : 2 jam
– Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SMP (38 jam)
– Mulok adalah salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
● Seni dan Budaya
● Keterampilan
● PJOK
– Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut
dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
● Contoh :
– Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
– Nama Mulok :
Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
Sumber : P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru (Bagian I)
Intisari hasil Bimbingan Teknis Dapodik 2014 Dirjen Dikdas Kemdikbud di Golden Boutique Hotel Jakarta 4-6 Februari 2014.
(Silahkan dibaca dan dipahami sendiri)
Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU
PTK
Nama
: sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri
Sekolah INDUK
- Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK yang bersangkutan dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas
Tambahan yang diakui :
Untuk SD :
● 1 Kepala Sekolah
Untuk SMP :
● 1 Kepala Sekolah
● 1-4 Wakil Kepala Sekolah (menunggu
keputusan menteri)
● 1 Kepala Laboratorium
● 1 Kepala Perpustakaan
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
STRUKTUR Kurikulum KTSP SD
Untuk
Kelas Rendah :
–
Kelas 1 : 26 Jam
–
Kelas 2 : 27 Jam
–
Kelas 3 : 28 Jam
Untuk
Kelas Tinggi Total 32 Jam
– Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
● PKn (2 jam)
● Bahasa Indonesia (5 jam)
● Matematika (5 jam)
● Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
● Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
● Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
● Muatan Lokal (2 jam)
– Guru Agama (3 Jam)
– Guru PJOK (4 Jam)
- Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
- Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
- Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
- Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)
Jika
Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru
Kelas 24 atau 25 Jam
Guru
Mulok 2 Jam
Guru
PJOK 4 Jam
Guru
Agama 3 Jam
Kepala
Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika
Kasek Sertifikasi PJOK
Guru
Kelas 24 - 27 Jam
Guru
Mulok 2 Jam
Guru
Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK 4
jam.
PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
Jam Wajib adalah Jam
yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
● Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
● PJOK (4 jam)
● Agama (3 Jam)
Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran
tambahan untuk mapel yang ada
dalam struktur kurikulum
– Contoh :
● Muatan Lokal 2 Jam
● PKn (Guru Kelas) 2 Jam
Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa
saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
Mata
pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi
Tidak Normal
– Contoh :
- Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
- 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
- Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
Mata
pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan
menjadi tidak normal.
– Contoh Jam Wajib Tambahan :
● Guru Kelas menambahkan 2 Jam
● Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
● Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
● Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan
menjadi tidak normal
●
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
STRUKTUR Kurikulum KTSP SMP
Jam Wajib
– Agama :
2 Jam
– PKn :
2 Jam
– Bahasa Indonesia : 4 jam
– Bahasa Inggris : 4 Jam
– Matematika :
4 jam
– IPA Terpadu :
4 Jam
– IPS Terpadu :
4 Jam
– Seni Budaya :
2 Jam
– PJOK :
2 Jam
– Keterampilan/TIK : 2 Jam
– Muatan Lokal :
2 Jam
Jam Wajib Tambahan
– 4 Jam Pelajaran apa saja
PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
- Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
- Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
- Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
- Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan
VALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
- Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
- Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
- Tidak ada Validasi untuk JJM Tidak wajib.
CONTOH-1 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Jam
Wajib (32 Jam)
–
Agama : 2 Jam
–
PKn : 2 Jam
–
Bahasa Indonesia : 4 jam
–
Bahasa Inggris : 4 Jam
–
Matematika : 4 jam
–
IPA Terpadu : 4 Jam
–
IPS Terpadu : 4 Jam
–
Seni Budaya : 2 Jam
–
PJOK : 2 Jam
–
Keterampilan: 2 Jam
–
Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
–
TIK : 2 Jam
– Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
CONTOH-2 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (32 Jam)
–
Agama : 2 Jam
–
PKn : 2 Jam
–
Bahasa Indonesia : 4 jam
–
Bahasa Inggris : 4 Jam
–
Matematika : 4 jam
–
IPA Terpadu : 4 Jam
–
IPS Terpadu : 4 Jam
–
Seni Budaya : 2 Jam
–
PJOK : 2 Jam
–
Keterampilan: 2 Jam
–
Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
–
IPA Terpadu : 1 Jam
–
Matematika : 1 Jam
– Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
CONTOH-3 ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
Jam
Wajib (34 Jam)
– Agama : 2 Jam
– PKn : 2 Jam
– Bahasa Indonesia : 4 jam
– Bahasa Inggris : 4 Jam
– Matematika : 4 jam
– IPA Terpadu : 4 Jam
– IPS Terpadu : 4 Jam
– Seni Budaya : 2 Jam
– PJOK : 2 Jam
– Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)
– TIK : 2 Jam (tidak normal)
– Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam
Wajib Tambahan (4 Jam)
– IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
– Matematika : 2 Jam (tidak normal)
– Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)
Penjelasan :
– Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam
– Semua Jam wajib
tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam
Langganan:
Postingan (Atom)