beberapa hal tentang tanggal 31 sebagai batas akhir pengiriman data dapodik
1. Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah
valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan
dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun
pengawas.
2. Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier,
namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau
belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
3. Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada
kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan
tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa
diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal
15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014.
Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum
ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas
29 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar