Pages

Subscribe:

.

16 Agustus 2014

Buat Akun SSH Sendiri (Aktif 3 Hari)

Buat Akun SSH Sendiri (Aktif 3 Hari)
Status : Tested Work !
Download : Ikuti petunjuk dibawah ini.
Server SSH : USA, France, Netherland, Canada
Thanks to fastssh.com

Berikut tutorial Membuat Akun SSH Sendiri (Masa Aktif 3 Hari)
1. Pilih Server tempat pembuatan akun ssh sendiri.
2. Contoh disini saya ingin membuat akun dengan server USA.
  • Pada bagian Username: masukkan username yg anda inginkan untuk akun ssh anda.
  • Pada bagian Password: masukkan password yg anda inginkan untuk akun ssh anda.
Jika sudah, klik Create Account
3. Tunggu proses pembuatan akun hingga selesai, jika sudah selesai, maka akan muncul detail info akun ssh yang baru anda buat tadi. kemudian jalankan Injek dan Bitvise.
4. Dibagian detail ssh yang sudah anda buat, contoh seperti gambar diatas, pada bagian:
  • Username SSH: copy & masukkan ke kolom Username pada Bitvise
  • Password SSH: copy & masukkan ke kolom Password pada Bitvise
  • Host IP Addr.: copy & masukkan ke kolom Host pada Bitvise
  • Untuk Port pada Bitvise isi dengan angka 443, kemudian klik Login.

5. Masa aktif/masa berakhirnya akun ssh dapat anda llihat pada detail ssh yang sudah anda buat tadi.
Jika masa aktif akun sudah berakhir, silakan anda buat lagi dengan cara yang sama seperti diatas.
Selesai.

PERHATIAN... HARAP DIBACA!
Untuk memudahkan Anda bookmark halaman ini dan buka kembali ketika anda lupa cara membuat akun ssh sendiri melalui fashssh.com. | Tekan CTRL D Untuk Bookmark.

Klik Disini

Download Paket Akun SSH Everyday Update!! Hanya di System70mb.com

Alternative Link : [ Click Here ... ]
Alternative Link 2 Work 100% : [ Click Here... ]

Artikel web ini dilindungi DMCA Google harap sertakan sumber artikel: http://www.system70mb.com/2014/02/download-paket-akun-ssh-everyday-update.html#ixzz3AZfdePOi
sumber : http://www.system70mb.com

14 Juli 2014

add-ons mozilla

Silahkan download add-ons mozilla berikut ini :



Cara menggunkan Anonymox untuk membuka situs yang di blokir adalah sebagai berikut :

1. Klik kanan pada logo X yang terdapat pada sudut kanan bawah / mozilla add-ons toolbar dan akan muncul menu seperti gambar dibawah ini. Centang pada menu "Active"

Cara Membuka Situs Yang Di Blokir

 2. Perhatikan Gambar dibawah ini :

Cara Membuka Situs Yang Di Blokir

Keterangan :
Code 1 menjelaskan bahwa add-ons active dan siap digunakan.
Code 2 adalah menu untuk mengganti IP dan Negara secara otomatis.
Code 3 adalah pilihan IP dan Negara yang ingin sobat gunakan. (klik untuk memilihnya dan secara otomatis IP dan Negara sudah berganti)

5 Juli 2014

CARA MENGATASI KERUSAKAN MOZILLA

Kesalahan sambungan (connection error)
Pesan yang menunjukkan adanya masalah pada sambungan:

    * Unable to connect (Tidak dapat tersambung)
    * Server not found (Server tidak ditemukan)

Jika Anda berulang kali mendapatkan pesan ini, periksa sambungan Internet Anda. Jika Anda tersambung dengan jaringan nirkabel (wireless), pastikan Anda tersambung ke titik akses (access point) terdekat dengan sinyal yang cukup kuat....

Jika Anda mengalami salah satu dari masalah di bawah ini ketika membuka semua situs web, silakan baca artikel berikut:

    * Firefox tidak dapat membuka situs web tetapi program lainnya bisa - jika Anda bisa membuka situs web melalui program peramban lain selain Firefox.
    * Tidak ada program yang bisa membuka situs web - jika Anda tidak bisa membuka situs web apapun dengan program apapun.
    * Tidak dapat tersambung setelah memutakhirkan Firefox - jika Anda mengalami masalah sambungan setelah memutakhirkan Firefox.


Kesalahan memuat situs aman (secure site)

Jika Anda mendapatkan pesan kesalahan saat mencoba mengakses situs web melalui sambungan aman (HTTPS), silakan baca artikel di bawah ini yang sesuai dengan pesan yang Anda dapatkan:

    * This Connection Is Untrusted (Sambungan Ini Tidak Terpercaya)


    * Secure Connection Failed (Sambungan Aman Gagal)
    * Kode kesalahan 500 ketika mengakses situs aman
    * Could not initialize the browser security component (Tidak dapat menginisialisasi komponen keamanan peramban)


Sambungan terputus, terganggu atau di-reset

Kesalahan berikut dapat terjadi ketika situs web yang Anda kunjungi sedang bermasalah:

    * The connection was interrupted (Sambungan terputus)
    * The connection was reset (Sambungan diputus)
    * The connection has timed out (Tenggang waktu tersambung habis)

Jika Anda dapat mengunjungi situs web tersebut dengan program peramban selain Firefox:

   1. Pada bagian atas jendela FirefoxPada bilah menu, klik pada menu Tools dan pilih item Clear Recent History....
   2. Pada pilihan menurun Time Range to clear:, pilih Everything.
   3. Klik pada tanda panah di sebelah Details untuk menampilkan item-item yang akan dibersihkan.
   4. Centang item Cookies dan Cache.
   5. Klik Clear Now.



   1. ada bagian atas jendela FirefoxPada bilah menu, klik pada menu Tools dan pilih item menu Clear Private Data....
   2. Centang item Cookies dan Cache.
   3. Klik Clear Private Data Now.


Kesalahan proxy

Pesan kesalahan yang menunjukkan masalah pada proxy:

    * The proxy server is refusing connections (Server proxy menolak sambungan)
    * Unable to find the proxy server (Tidak dapat menemukan server proxy)

Kesalahan ini menunjukkan Firefox mencoba mengakses Internet lewat server proxy. Untuk memeriksa pengaturan proxy Anda:

   1. Pada bagian atas jendela FirefoxPada bilah menu, klik pada menu ToolsFirefoxEdit dan pilih item Options...Preferences....
   2. Pilih panel Advanced.
   3. Pilih tab Network.
   4. Pada bagian Connection, klik Settings….
   5. Ubah pengaturan proxy Anda:
          * Jika Anda tersambung ke Internet tanpa melewati proxy, atau tidak tahu apakah Anda tersambung lewat proxy, pilih No Proxy.
          * Jika Anda tersambung ke Internet melewati proxy, bandingkan pengaturan Firefox dengan program peramban lainnya (Misalnya, untuk Internet Explorer, silakan baca petunjuk pengaturan proxy dari Microsoft)(Misalnya, untuk Safari, silakan baca petunjuk pengaturan proxy dari Apple).
   6. Tutup jendela Connection Settings.
   7. Klik OK untuk menutup jendela OptionsKlik Close untuk menutup jendela PreferencesTutup jendela Preferences


Kesalahan situs web nakal (malicious website)

Jika Anda mendapatkan salah satu pesan di bawah ini, Firefox telah memblokir akses ke situs web yang sedang Anda coba kunjungi, untuk melindungi Anda dari ''malware'' atau pemalsuan/pengelabuan web (''phishing'').

    * Suspected Attack Site! (Tersangka Situs Penyerang)
    * Suspected Web Forgery! (Tersangka Pemalsuan Web)

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan baca Perlindungan Phishing dan Malware Protection (Mozilla.com, dalam bahasa Inggris).

Pesan kesalahan lainnya

Offline mode (Mode luring)

Sistem operasi komputer Anda akan memberitahu Firefox apakah sedang tersambung ke Internet atau tidak. Jika sistem operasi melaporkan bahwa komputer tidak tersambung ke Internet, Firefox akan berganti ke mode luring. Jika ternyata Anda sedang tersambung tetapi Anda masih mendapatkan pesan ini:

    * Pada bilah menu klik menu File dan pilih Work Offline.


The page isn't redirecting properly (Halaman tidak teralihkan dengan benar)

Masalah ini bisa disebabkan oleh cookie:

    * Silakan baca Situs web menjelaskan bahwa cookie diblokir.


File not found (Berkas tidak ditemukan)
Jika Anda mendapatkan pesan kesalahan ini ketika Anda sedang membuka berkas lokal (pada komputer Anda, dengan awalan file:// URL), lokasi (path) berkas/folder yang Anda ingin buka mungkin salah atau tidak dapat diakses, silakan periksa lagi lokasinya.Jika Anda mendapatkan pesan kesalahan ini ketika mencoba mengakses situs web, silakan baca:

    * Mengatasi masalah ekstensi dan tema
    * Apakah masalah Firefox saya diakibatkan oleh malware


Content Encoding Error (Kesalahan Pengodean Isi)

Pesan kesalahan berikut menunjukkan masalah pada pengodean isi:

    * Content Encoding Error (Kesalahan Pengodean Isi)
    * The page you are trying to view cannot be shown because it uses an invalid or unsupported form of compression__ (Halaman yang ingin dibuka tidak bisa ditampilkan karena menggunakan format kompresi yang tidak didukung atau tidak dikenali)

Beberapa masalah juga dapat menyebabkan munculnya pesan kesalahan pengodean isi. Untuk menganalisis dan memperbaikinya:

   1. Periksa pengaturan aplikasi keamanan Internet yang Anda gunakan (termasuk di antaranya firewall, program anti-virus atau anti-spyware). Anda harus menonaktifkan atau membuang hak akses (permission) yang terkait dengan Firefox pada aplikasi tersebut. Untuk langkah-langkah beberapa program tertentu, silakan baca tentang Firewall.
   2. Ikuti langkah-langkah standar untuk mengatasi masalah.


This address is restricted (Penggunaan alamat ini telah dibatasi)

Pesan kesalahan ini muncul ketika Anda mencoba tersambung ke server web melalui port yang penggunaanya diperuntukkan untuk aplikasi lain.

Jika alamat web (URL) yang ingin dikunjungi mengandung karakter titik dua (colon) dan diikuti dengan angka (misalnya, http://domain.id:23), coba buang karakter titik dua dan angka tersebut (misalnya, http://domain.tld) atau menggantinya dengan :80 (misalnya, http://domain.tld:80).
Jika dengan menentukan port yang berbeda tidak juga mengatasi masalah, kemungkinan besar alamat web-nya yang salah.

Masalah lainnya

    * Warning Unresponsive script (Peringatan skrip tidak responsif)
    * Tampilan situs web tampak amburadul


    * Situs web tertentu tidak pernah selesai dimuat


    * Tidak bisa masuk log ke situs web. Anda mungkin mendapatkan pesan kesalahan seperti Kami gagal memroses permintaan masuk log Anda atau Telah terjadi kesalahan yang tidak dikenali ketika Anda berusaha untuk masuk log ke situs web dengan nama pengguna dan kata sandi Anda, atau aksi masuk log gagal tanpa pesan.

21 Juni 2014

Syarat Tes CPNS dan PPPK 2014

INFOPTK.COM - Anda yang ingin mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2014 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pertengahan Juni mendatang, pemerintah akan mulai membukapendaftaran CPNS dan PPPK 2014.

Pemerintah tahun ini membuka 100.000 kursi lowongan CPNS dan PPPK di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian 60.000 orang untuk menjadi CPNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Proses seleksi CPNS dan PPPK 2014 di seluruh instansi pusat maupun daerah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar tes seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  3. Pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun, hanya dapat melamar formasi PPPK dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Bebas NARKOBA
  6. Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat 
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B. 
  9. Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  11. Tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain

Selain syarat umum di atas, pelamar tes seleksi CPNS dan PPPK tahun 2014 memenuhi persayaratan khusus yang antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda sesuai dengan persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Tes akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober 2014.

Program Prodep Padamu Negeri mulai Juli 2014 Bagi Pengawas (PPKSPS) Kepsek (PKB) dan Guru (PPCKS)

Program Prodep Padamu Negeri mulai Juli 2014 Bagi Pengawas (PPKSPS) Kepsek (PKB) dan Guru (PPCKS)
INFOPTK.COMBPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ProDEP (Professional Development for Education Personel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014. Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Sistem PADAMU NEGERI untuk proses ajuan dan seleksi para peserta Diklat ProDEP. Beberapa program ProDEP yang menggunakan Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:


1. PPKSPS (Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah.


2. PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Kepala Sekolah.


3. PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) bagi Guru.


Kegiatan program ProDEP sepenuhnya bebas biaya dengan kuota terbatas. Sehubungan dengan program tersebut para calon peserta (Pengawas, Kepsek dan Guru) dihimbau melakukan pemutakhiran data Portofolio Personalnya menggunakan akun login masing-masing di PADAMU NEGERI sebagai dasar seleksi calon peserta terpilih program ProDEP. Surat Edaran pendukung kegiatan tersebut dapat diunduh berikut:

Surat Edaran Program ProDEP PPKSPS dan PKB
Surat Edaran Program ProDEP PPCKS


Berikut isi surat edaran BPSDMPK No. 14069/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data tenaga kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta kutipan isi surat edaran BPSDMPK No. 14068/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data tenaga pendidik dan pendaftaran calon PPCKS, sebagai berikut :


Dalam program ProDEP, yang menjadi peserta kegiatan adalah pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya.


Nama pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya berdasarkan database BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada alamat:http:/bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memerintahkan Operator Padamu Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera memuktahirkan data pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya melalui alamat situs dimaksud sebelum tanggal 02 Juli 2014.


Jika ada pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut di atas dapat menghubungi helpdesk Padamu Negeri melalui surel nuptk@kemdikbud.go.id atau menghubungi no telpon 021-57974168.


Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa
mendatang.


Sehubungan dengan hal tersebul di atas. kami mohon bantuan Saudara untuk:


1. Mensosialisasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah kepada guru-guru;


2. Memerintahkan kepada guru untuk memutakhirkan data individu melalui alamat situs:http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggal 31 Juli 2014.


Bagi guru-guru yang memenuhhi syarat dan berminat mengikuti program PPCKS dapat dilakukan dengan login individu pada alamat situs httg.//bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamusebelum tanggai 31 Juli 2014.


Syarat administratif calon Kepala sekolah / persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 terdiri dari:


1. beriman dan bertaqwa kepada Tunan Yang Maha Esa;


2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;


3. berusia setinggi-tingginya 56 (Iima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran;


4. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter Pemerintah;


5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


6. memiliki sertifikat pendidik;


7. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa. (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dl TK/RA/TKLB;


8. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya IIIc bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK impasing;


9. memperolah nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan


10. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.


Demikian informasi ini disampaikan, semoga dengan adanya program ProDEP ini dapat lebih meningkatan kualitas dan profesionalisme para Pengawas, Kepsek dan Guru Calon Kepsek secara berkelanjutan.


Referensi artikel : http://padamu.siap.web.id

INFOPTK.COM Email : infoptkdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :Program Prodep Padamu Negeri mulai Juli 2014 Bagi Pengawas (PPKSPS) Kepsek (PKB) dan Guru (PPCKS)

15 Juni 2014

OPS SUDAH BISA GENERATE PREFILL SENDIRI, CARANYA……?

Satu hal yang menarik dan tentunya menguntungkan bagi para OPS dengan beroperasinya server baru ini adalah dengan diunlocknya aplikas Filei prefil yang semula hanya bisa dilakukan oleh kalangan terbatas seperti KK Datadik kabupaten/Kota dan CS online. Dengan diunlocknya aplikasi file prefil ini maka para OPS bisa melakukan generate prefil sendiri sekolahnya tanpa harus repot-repot pergi ke kantor Disdik atau meminta bantuan CS Online.
Bagaimana caranya..? berikut ini kami coba berikan panduan sederhana :
  1. Masuk ke link Aplikasi File Prefil
  2. Pada menu utama kita tinggal pilih jenis data yang akan kita masukkan, apakah NPSN atau Kode Registrasi
  3. Masukkan data sesuai pilihan kita (NPSN atau Kode Registrasi)
  4. Klik tombol “Generate” kemudian tunggu prosesnya hingga selesai
1
Proses Generate Prefil selesai, selanjutnya tinggal kita unduh (download) prefil baru hasil generate itu pada web info pendataan.
Klik kata info pendataan yang berwarna biru, maka kita akan dibawa masuk ke web info pendataan atau ketik pada adress bar web browser anda alamat http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/ . Akan tetapi seperti yang dijelaskan di atas bahwa saat ini web info pendataan sedang dalam proses perbaikan dan penyesuaian pemakaian server baru maka web info pendataan untuk di sementara dialihkan ke link http://118.98.166.68/.
2
  1. Pada beranda web info pendataan pilih “Download Data Prefil”  4
  2. Atau untuk mengunduh file prefil secara langsung silahkan klik http://118.98.166.68/laman/prefill
  3. masukkan “kode registrasi” sekolah anda kemudian klik tombol Download
  4. Selanjutnya klik tulisan "disini" yang berwarna biru
3
Proses download data prefil selesai dilakukan

Berbagi Info tentang Pendaftaran CPNS online


Penerimaan CPNS akan diumumkan mulai tanggal 16 Juni 2014, anda bisa memperoleh infonya di asncpns.com web berita CPNS dan Aparatur Sipil Negara. Nah untuk memudahkan anda, berikut adalah link link yang bisa anda akses saat ini sebagai berita informasi CPNS terbaru

Catatan: Silakan Copy masing masing Link Informasi di bawah ini ke browser anda agar loading tidak lambat

Formasi CPNS Kantor Badan kepegawaian Negara Per Regional http://www.asncpns.com/2014/06/formasi-cpns-bkn-yang-akan-direkrut-per.html

Kementerian Keuangan Akan Buka 10.000 CPNS http://www.asncpns.com/2014/06/kemenkeu-butuh-10000-pns.html

Penerimaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian http://www.asncpns.com/2014/06/penerimaan-pegawai-tidak-tetap.html

Persyaratan Umum dan Khusus CPNS 2014 http://www.asncpns.com/2014/05/persyaratan-umum-dan-khusus-cpns.html

List Website Untuk Pendaftaran Online CPNS 2014 http://www.asncpns.com/2014/05/pendaftaran-online-cpns.html

Panduan Registrasi Online CPNS 2014 http://www.asncpns.com/2014/05/panduan-registrasi-daftar-online-cpns.html

Ketentuan, Prosedur, Sanksi dan Tata Tertib Ujian CPNS Berbasis CAT 2014 http://www.asncpns.com/2014/05/ketentuan-tata-tertib-schedule-dan.html

Formasi CPNS Didominasi Sarjana, Tapi Formasi SMA Juga Banyak Dibutuhkan http://www.asncpns.com/2014/05/formasi-sma-tersedia-sarjana-mendominasi.html

Ujian CPNS Digelar Mulai Bulan Juni s/d Bulan Oktober http://www.asncpns.com/2014/05/tes-cpns-2014-digelar-mulai-juni-sampai.html

Juklak Juknis CPNS 2014 http://www.paketlkit.com/p/about-us.html

Lulusan Akreditasi Perguruan Tinggi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
http://www.asncpns.com/2014/06/lulusan-pt-akreditasi-c-tidak-bisa-ikut.html

Perbedaan Soal Ujian CPNS Pelamar Umum dan PPPK http://www.asncpns.com/2014/05/perbedaan-soal-cpns-pelamar-umum-dan.html

Prosedur, Besaran Gaji, Tunjangan dan Jaminan PPPK dari pemerintah http://www.asncpns.com/2014/06/prosedur-persyaratan-gaji-tunjangan-dan.html

Generate prefill

Operator Sekolah sekarang sudah bisa mengenerate prefill sendiri caranya silahkan ikuti:

1. Masuk ke link Aplikasi File Prefil http://118.98.166.68/PREFILL_FINAL/generate_prefill.php?act=selesai

2. Pada menu utama kita tinggal pilih jenis data yang akan kita masukkan, apakah NPSN atau Kode Registrasi

3. Masukkan data sesuai pilihan kita (NPSN atau Kode Registrasi)

4. Klik tombol “Generate” kemudian tunggu prosesnya hingga selesai

Proses Generate Prefil selesai, selanjutnya tinggal kita unduh (download) prefil baru hasil generate itu dengan memasukkan kode registrasi.
http://118.98.166.68/laman/prefill
67 DibagikanSuka

9 Juni 2014

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini


Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini
« on: April 15, 2014, 03:39:15 PM »

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Seperti dilansir SekolahDasar.Net dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait tunjangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait tunjangan guru:

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI

    Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130.
    Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
    Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id


Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas

    Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580.
    Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
    Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id


Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen

    Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113.
    Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id
    Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id


Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014 dan kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 akan dilaksanakan pada April 2014. Selanjutnya pembayaran tunjangan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2014, triwulan III pada Oktober 2014, dan triwulan IV pada akhir Desember 2014.

Mendikbud Mohammad Nuh saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” kata Nuh.


4 Juni 2014

TANGGAL 31 MEI 2014 BELUM TUNTAS

TANGGAL 31 MEI 2014 SUDAH LEWAT BERARTI TAHAP PENGIRIMAN DAN VERIFIKASI DATA PUN BERAKHIR, BERIKUT KAMI TAMPILKAN DATA PTK BERSERTIFIKAT YANG BELUM MEMILIKI SK TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (SK TPP) SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2014, SILAHKAN DI DOWNLOAD DI BAWAH INI :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkOGRyUmRGeFBzVzQ/edit?usp=sharing
DARI DAFTAR NAMA TERSEBUT MASIH TERDAPAT PTK YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK BERDASARKAN PP 74 TAHUN 2008, NAMUN TERKENDALA PERSYARATAN ADMINISTRASI ATAU KESALAHAN YANG DI AKIBATKAN SALAH ENTRY DATA MAUPUN SALAH PEMAHAMAN DALAM PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG2AN HINGGA MEMBUAT BEBERAPA PTK YANG SEHARUSNYA MEMENUHI SYARAT HINGGA TERHAMBAT PENERBITAN SK TPP NYA.
UNTUK DI KETAHUI BERSAMA BERDASARKAN PP 74 TAHUN 2008 BAB III TENTANG HAK Bagian Kesatu Tunjangan Profesi Pasal 15, (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
OLEH SEBAB ITU P2TK MASIH MENERIMA KONFIRMASI VALIDASI DAN VERIFIKASI TERHADAP PTK2 YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BERUPA FILE BACKUP SINKRON DAPODIK [BSD] YANG DI UPLOAD ATAU DIKIRIMKAN MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI PADA OPERATOR TINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
YANG HARUS DIPERHATIKAN TERHADAP BEBERAPA KASUS DATA BERMASALAH :
1. TIDAK TERDAFTAR PADA DAPODIK
Pastikan NUPTK pada aplikasi DAPODIK sesuai dan valid dengan NUPTK pada data kelulusan di Aplikasi tunjangan profesi, atau sebaliknya. Jika terdapat kesalahan segera lakukan perbaikan dan samakan satu dengan yang lainnya
2. BELUM MENGISI JJM SEMESTER II
Konsultasikan dan pastikan data pada local aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014
3. JJM LINIER KURANG
Pastikan tidak ada kesalahan input data baik dari pengisian PTK pada rombel ataupun penempatan JJM
Pastikan kode mapel pada no peserta yang tertera pada sertifikat sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu, jika terdapat kesalahan pada No Peserta buktikan dengan :
a. Surat Pernyataan dari pihak LPTK selaku penerbit sertifikat pendidik
b. Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
c. RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG
Berikut kami lampirkan Nomor : 26269 /J/LL/2012, Tanggal : 9 Oktober 2012 Mengenai INFORMASI RAMBU-RAMBU PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU, Silahkan download di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkOS1qZ3NhaVdOOHM/edit?usp=sharing
4. TUGAS TAMBAHAN MELIBIHI KETENTUAN
Konsultasikan kembali pada Dinas Pendidikan terkait tentang regulasi jumlah Tugas Tambahan di masing2 sekolah berdasarkan ketentuan jumlah rombel
5. JJM PADA ROMBEL TERKUNCI
Pastikan tidak ada indikasi memindah atau mengganti atau berganti jam demi pemenuhan beban mengajar bagi 1 PTK dengan PTK lainnya, jika terdapat kekeliruan segera laporkan pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
MENGINGAT MAKIN MENIPISNYA BATAS WAKTU PENERBITAN SK TPP KAMI HIMBAU KEPADA SELURUH PTK, OPERATOR SEKKOLAH SERTA OPERATOR TUNJANGAN UNTUK KOOPERATIF MENGINFORMASIKAN DAN SEGERA CARIKAN SOLUSI

29 Mei 2014

beberapa hal tentang tanggal 31

beberapa hal tentang tanggal 31 sebagai batas akhir pengiriman data dapodik
1. Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
2. Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
3. Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014.
Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas

25 Mei 2014

DATA REFERENSI PENDIDIKAN

Referensi Data Master Cek NUPTK

Pilih data master lalu klik pendidikan dasar dan menengah di menu pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) lalu klik kalimantan barat lalu klik kab melawi lalu klik kecamatan yg di tuju lalu klik jumlah PTK lalu klik no NUPTK yg di tuju lalu masukan user id yaitu tempat lahir dan passwordnya tahun bulan tanggal lahir..

22 Mei 2014

NISN sudah diproses


Klik Link yang ada di bawah.. lalu Login pakai e-mail dan Password yang di pakai pada aplikasi DAPODIKDAS
 
NISN

20 Mei 2014

Proses Pengajuan Email dan Password Operator Dapodikmen Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikmen Kemdikbud


Jakarta, Kemdikbud --- Dengan telah selesai diluncurkannya Aplikasi Dapodikmen pada 2 Mei 2014 lalu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, maka Aplikasi DAPODIKMEN resmi digunakan sebagai satu-satunya aplikasi pendataan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Sesuai Surat Edaran Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.
Sehubungan dengan itu, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 Mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing kabupaten/kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mengunduh kode registrasi masing-masing sekolah.
Proses pengajuan email dan password, dapat pula diajukan melalui web, dengan ketentuan mengisi Permohonan dan mengisi Biodata Operator Dapodikmen. Permohonan dan Biodata selanjutnya dikirim ke salah satu petugas berikut ini: Syafrizal Alimuzar, email: syafrizal.alimuzar@gmail.com , atau Siswanto Eko, email: siswanto177@gmail.com.
Apabila terdapat kode registrasi sekolah yang ganda, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, dapat mengisi formulir update koreg terlampir dan menyampaikannya ke bagian Pendataan Dikmen, dengan email: datadikmen@kemdikbud.go.id. Adapun contoh surat permohonan dan biodata operator dapodikmen bisa diunduh di: http://dikmen.kemdikbud.go.id/dapodik/KOP%20DINAS%20PENDIDIKAN%20KABUPATEN.pdf.
Informasi di atas juga bisa dilihat di laman http://dikmen.kemdikbud.go.id. (Sumber: http://dikmen.kemdikbud.go.id)

Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru (Bagian II)

STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
Kelas rendah (30-34 jam)
Kelas Tinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn : 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan(termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasuk mulok) : 4 jam

STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
Pembagian Jam Mengajar
  Guru Agama : 4 Jam
  PJOK : 4 Jam
  Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama)
  Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksimal 4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam)
  Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 jam
CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
 Jam Wajib (36 jam):
Guru Kelas : 28 Jam
Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
– PJOK : 4 Jam
– Agama : 4 jam
Jam Wajib Tambahan (belum ada ketentuan):
–   Apa saja diluar jam wajib 36 Jam
–   Nb : jam wajib tambahan tidak akan berpengaruh padakenormalan/ketidaknormalan jjm rombel
CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib (36 jam):
Guru Kelas : 24 Jam
Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
– Guru PJOK : 4 Jam
– Guru Agama : 4 jam
– Guru Muatan Lokal : 2 jam
– Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas.
Nb : Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan
 
 
PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM Kurikulum 2013 SMP
Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
Pendidikan Agama : 3 Jam
PKn : 3 jam
Bahasa Indonesis : 6 Jam
Matematika : 5 Jam
IPA : 5 Jam
IPS : 4 jam
Bahasa inggris : 4 Jam
Seni Budaya : 3 jam
PJOK : 3 Jam
Prakarya : 2 jam
Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (Belum ada ketentuan)
Muatan Lokal
Diisi sebagai Jam Tidak Wajib
Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan
MUATAN LOKAL
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal 
 
  • Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota
  • SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 Februari 2014
  • Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
  • Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
  • Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
  • Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
 
Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas

Kurikulum KTSP SD (32 jam)
  • Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SD (36 jam)
  • Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)

Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas

Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SMP (38 jam)
Mulok adalah salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
   ● Seni dan Budaya
   ● Keterampilan
   ● PJOK
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Sumber : P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014

Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru (Bagian I)

Intisari hasil Bimbingan Teknis Dapodik 2014 Dirjen Dikdas Kemdikbud di Golden Boutique Hotel Jakarta 4-6 Februari 2014.
 (Silahkan dibaca dan dipahami sendiri)
 
Validasi PENGISIAN DATA  INDIVIDU PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri

Sekolah INDUK
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK yang bersangkutan dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.



TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :


Untuk SD :


1 Kepala Sekolah



Untuk SMP :


1 Kepala Sekolah


1-4 Wakil Kepala Sekolah (menunggu keputusan menteri)


1 Kepala Laboratorium


1 Kepala Perpustakaan

VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid 
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat 
  • No SK Harus diisi dengan benar 
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. 
  • Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. 
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
 

STRUKTUR Kurikulum KTSP SD
Untuk Kelas Rendah :
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Untuk Kelas Tinggi Total 32 Jam
Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
PKn (2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika (5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)

  • Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
  • Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
  • Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
  • Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
 
CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam

Jika Kasek Sertifikasi PJOK
Guru Kelas 24 - 27 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2013

 Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
PJOK (4 jam)
Agama (3 Jam)

Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada
dalam struktur kurikulum
Contoh :
Muatan Lokal 2 Jam
PKn (Guru Kelas) 2 Jam

Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
 


 
VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2013

Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh :
  • Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
  • 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi  tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
  • Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain

Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
●   Guru Kelas menambahkan 2 Jam
●   Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
●   Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
●   Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
  Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan

STRUKTUR Kurikulum KTSP SMP
Jam Wajib
Agama                     : 2 Jam
PKn                           : 2 Jam
Bahasa Indonesia : 4 jam
Bahasa Inggris       : 4 Jam
Matematika             : 4 jam
IPA Terpadu            : 4 Jam
IPS Terpadu            : 4 Jam
Seni Budaya            : 2 Jam
PJOK                          : 2 Jam
Keterampilan/TIK : 2 Jam
Muatan Lokal           : 2 Jam

Jam Wajib Tambahan
4 Jam Pelajaran apa saja
 

PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
  • Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
  • Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
  • Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
  • Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan

VALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
  • Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
  • Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
  • Tidak ada Validasi untuk JJM Tidak wajib.
 
CONTOH-1 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (32 Jam)
Agama : 2 Jam
PKn : 2 Jam
Bahasa Indonesia : 4 jam
Bahasa Inggris : 4 Jam
Matematika : 4 jam
IPA Terpadu : 4 Jam
IPS Terpadu : 4 Jam
Seni Budaya : 2 Jam
PJOK : 2 Jam
Keterampilan: 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
TIK : 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam


CONTOH-2 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (32 Jam)
Agama : 2 Jam
PKn : 2 Jam
Bahasa Indonesia : 4 jam
Bahasa Inggris : 4 Jam
Matematika : 4 jam
IPA Terpadu : 4 Jam
IPS Terpadu : 4 Jam
Seni Budaya : 2 Jam
PJOK : 2 Jam
Keterampilan: 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
IPA Terpadu : 1 Jam
Matematika : 1 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam

CONTOH-3 ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (34 Jam)
Agama : 2 Jam
PKn : 2 Jam
Bahasa Indonesia : 4 jam
Bahasa Inggris : 4 Jam
Matematika : 4 jam
IPA Terpadu : 4 Jam
IPS Terpadu : 4 Jam
Seni Budaya : 2 Jam
PJOK : 2 Jam
Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)
TIK : 2 Jam (tidak normal)
Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
Matematika : 2 Jam (tidak normal)
Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)

Penjelasan :
Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam
Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam